Terlihat sobekan besar dibagian pipi hingga rahang kiri dan kanan gajah malang itu, pembunuh sadis telah mengambil paksa gadingnya.
Jakarta (Techreviews) - Sebuah petisi yang digagas oleh Wisnu Wardana, seorang dokter hewan disebarkan di change.org. Wisnu kerap diminta membantu autopsi gajah yang mati, sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab matinya satwa langka dilindungi itu.
Petisi yang berjudul "Hentikan Penjualan Produk yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online #RIPYongki" tersebut ditujukan kepada @bukalapak (http://www.bukalapak.com), @tokopedia (http://www.tokopedia.com), @LazadaID (http://www.lazada.co.id). Hal itu dikarenakan situs jual beli online atau merketplace tersebut menjual produk dari gading gajah.
Wisnu menceritakan Yongki adalah gajah jantan terlatih berumur 35 tahun. Semasa hidupnya, Yongki adalah gajah yang sangat berjasa. Ia adalah anggota tim - gabungan antara gajah terlatih dan pawang yang bertugas di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung.
Tugas tim ini sangat mulia, yaitu memantau dan menjaga agar gajah-gajah liar dari dalam hutan tidak masuk ke kebun atau perkampungan penduduk. Semakin kecilnya habitat hutan menyebabkan gajah liar kehilangan tempat tinggal dan semakin sering bersinggungan langsung dengan penduduk.
Dengan gagah berani, Yongki mampu mengusir gajah-gajah liar agar kembali masuk ke hutan. Berkat kerja keras dan jasanya, kerusakan harta benda maupun korban jiwa akibat konflik antara gajah liar dan masyarakat, dapat diturunkan.
"Terlihat sobekan besar dibagian pipi hingga rahang kiri dan
kanan gajah malang itu, pembunuh sadis telah mengambil paksa gadingnya." , tulis Wisnu.
Munculnya beberapa situs jual-beli online tersebut memang membawa manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk penjual, tapi juga pembeli. Banyak penjual sukses memulai bisnis kecil-kecilan dari bukalapak. Begitu juga bagi pembeli, mereka tidak perlu terlalu takut untuk berbelanja online dengan adanya jaminan dari situs online tesebut.
Sebetulnya, situs jual beli tersebut telah memasang ketentuan yang sudah sangat jelas, melarang penjual untuk menjual produk yang dilarang oleh hukum.
Akan tetapi, ada beberapa orang tidak bertanggungjawab yang memasang produk mereka di situs jual beli online tersebut. Padahal, menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan kepenjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah.
Saat ini, sudah ada setidaknya 25.465 orang yang menandatangani petisi tersebut. Jika anda tertarik untuk menandatangani, silahkan kunjungi link petisi berikut.
COPYRIGHT © Teclovers.com 2015